PILPRES 8 JULI 2009
I. Pengantar
Hari Rabu tanggal 8 Juli 2009, sebagai tindak lanjut dari pemilihan anggota legislatif yang telah dilaksanakan pada 9 April 2009 lalu, kita kembali melaksanakan pemilihan umum, guna memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menjadi kepala negara dan pemerintahan Indonesia sampai lima tahun mendatang. Dalam negara modern, pemilu adalah cara yang demokratis untuk memilih siapa yang dipercaya rakyat untuk menyelenggarakan kekuasaan negara.
II. Gereja Bukan Lembaga Potitik
Lembaga-lembaga gereja bukanlah lembaga politik praktis. Gereja tidak mengejar untuk memperoleh kekuasaan politik praktis. Namun Demikian, lembaga-lembaga gereja mempunyai tanggungjawab politik, artinya bagaimana hidup bersama di dalam polis (kota, negara) secara bertanggungjawab, sebagaimana ditegaskan di dalam Yeremia 29:7 “Usahakanlah kesejahteraan kota ke mana kamu Aku buang, dan berdoalah bagi kota itu kepada TUHAN, sebab kesejahteraannya adalah kesejahteraanmu!”. Maka tugas gereja selain mendoakan pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah mengawal agar kekuasaan yang dipercayakan kepada para penguasa dipergunakan secara bertanggungjawab bagi kesejahteraan dan kemaslahatan bersama. Dengan kata lain, gereja-gereja selalu mengedepankan moral dan etika politik.
III. Bukan Siapa, Tetapi Pemimpin Yang Bagaimana
Sebagai konsekwensi sebagaimana yang dikemukakan diatas, maka lembaga-lembaga gereja lebih menekankan kepada pemimpin yang bagaimana, dan bukan siapa yang seharusnya memimpin negeri ini. Dalam Sidang Majelis Pekerja Lengkap PGI yang diselenggarakan pada tanggal 16-19 Februari 2009 di Makassar, gereja-gereja menetapkan bahwa pemimpin negeri ini mestilah memenuhi 3 hal berikut :
“…mereka yang cakap, takut akan Allah, dapat dipercaya, dan benci kepada pengejaran suap…” (Keluaran 18:21);
mereka yang tetap mempertahankan Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sebagai acuan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta menjunjung tinggi UUD 1945;
mereka yang menghormati pluralitas dan tidak alergis terhadap pluralisme di dalam masyarakat.
IV. Masukan Bagi Kesejahteraan Bersama
Dalam keyakinan bahwa negeri ini dianugerahkan Tuhan kepada bangsa Indonesia tanpa memandang suku, agama, ras, dan golongan, maka kami ingin menyampaikan masukan-masukan bagi kesejateraan bersama kepada Capres dan Cawapres RI. Banyak dari masukan ini telah didiskusikan secara mendalam dan dirumuskan sebagai masukan bagi para pemimpin negara.
a. Bidang Politik dan Ideologi
1. tetap mempertahankan Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya secara konsisten. Pancasila sebagai sumber dari semua sumber hukum, supaya dihidupkan kembali.
2. menolak semua UU yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti UU Pornografi. Demikian juga menolak semua UU yang (bakal) dihasilkan yang cenderung mendiskriminasi penganut agama yang berbeda-beda ini.
b. Bidang Hukum
1. Pancasila tetap dijadikan asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan diperjuangkan sebagai satu-satunya sumber hukum di negara Indonesia yang berlaku secara nasional;
2. Pemerintah agar lebih tegas dalam menindak pihak-pihak yang melanggar hukum dan HAM tanpa memandang bulu, termasuk mereka yang melakukan tindakan anarkhis atas nama agama;
3. Pemerintah agar lebih lagi menjamin kebebasan beragama di Indonesia sebagaimana diamanatkan di dalam Konstitusi dan UU.
c. Bidang Sosial-Ekonomi
1. Menolak pelaksanaan pengelolaan ekonomi yang hanya menguntungkan sebagian kecil masyarakat, sementara sebagian besarnya masih tetap berada dalam kemiskinan. Dalam kaitan itu kepada Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang kebijakan dan strategi pembangunan ekomoni selama ini. Pertama, revitalisasi usaha-usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) atau pembangunan ekonomi berbasis masyarakat (community based economic development). Mendorong kesungguhan perusahaan (BUMN dan BUMS) untuk merealisasikan CSR ke arah penguatan ekonomi. Kedua, reaktualisasi pembangunan sosial seiring pembangunan ekonomi. Diharapkan melalui kedua strategi tersebut akan tercapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi disertai pemerataan-pemerataan yang berkeadilan sosial bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia;
2. meninjau ulang seluruh kontrak (renegosiasi) dalam kerjasama ekonomi antar negara;
3. mengembangkan pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendekatan Holistic Learning (IQ, EQ, SQ dan PQ).
d. Bidang Pendidikan
1. Agar pemerintah menghormati kekhasan lembaga-lembaga pendidikan swasta termasuk yang didirikan oleh gereja-gereja;
2. Pemerintah harus memberi perhatian khusus terhadap sarana dan prasarana pendidikan di desa dan daerah terpencil;
3. Kesejahteraan pendidik di pedesaan dan daerah-daerah terpencil harus mendapat perhatian serius dalam rangka pemerataan pendidikan.
e. Bidang Kesehatan Rakyat
1. Meminta perhatian serius Pemerintah agar pelayanan kesehatan (setidak-tidaknya pelayanan dasar) diterapkan untuk seluruh anggota masyarakat. Janganlah kemiskinan menjadi halangan bagi seseorang dilayani kesehatannya;
2. Menggiatkan kembali Puskesmas-puskesmas di desa-desa dengan tenaga ahli dan peralatan yang memadai.
f. SDA dan Lingkungan
Meminta Pemerintah untuk melakukan moratorium (penghentian sementara) penebangan hutan untuk tujuan komersial dan berkonsentrasi pada rehabilitasi dan reboisasi hutan.
g. Papua
1. Menuntut Pemerintah untuk sungguh-sungguh menerapkan UU Otsus secara utuh, konsekuen dan konsisten;
2. Hentikan pendekatan keamanan, digantikan dengan pendekatan kemanusiaan dan kesejahteraan;
3. Menghormati identitas Papua sebagaimana adanya, sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
h. Persoalan Lapindo
Agar korban-korban semburan lumpur Lapindo diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah dengan memberikan ganti rugi yang pantas agar mereka bisa lagi membangun diri dan masa depannya.
i. Kemiskinan
Agar persoalan kemiskinan diselesaikan secara mendasar dan substantif. Penanggulangan kemiskinan mestilah merupakan target, bukan sekedar alat dalam kampanye.
j. Keprihatinan Umat Kristen
Di beberapa tempat umat Kristen sangat dipersulit untuk membangun gedung ibadahnya. Bahkan gedung ibadah yang telah mempunyai IMB dicabut seperti HKBP Cinere yang IMB-nya dicabut oleh Walikota Depok. Kami ingatkan lagi bahwa kebebasan beragama dan mengungkapkan iman di muka umum di jamin oleh UUD 1945. Pemerintah yang akan datang harus mampu menegakkan hak dasar warganegara ini.
(Disadur dari I. Wibowo, Kompas 30 Mei 2009).
Pokok-pokok pikiran Ketua Umum PGI, Pdt. Dr. A.A. Yewangoe yang disampaikan dalam pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla di Salemba 10, tanggal 8 Juni 2009,
SURAT PENGGEMBALAAN GKJ JELANG
Kata Yesus kepada mereka: "Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah." (Matius 22:21)
Maka dengan surat penggembalaan ini Sinode GKJ menyerukan:
|
Jatuh cinta itu seperti apa ya rasanya?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.